Ekomomi, Bisnis, Regulasi & Kebijakan Telekomunikasi
4/5
()
About this ebook
Buku ini merupakan catatan kuliah bagi mahasiswa saya di Teknik Telekomunikasi - Institut Teknologi Bandung.
Matakuliah “Ekonomi, Bisnis, Regulasi & Kebijakan Telekomunikasi” merupakan matakuliah yang saya kembangkan sejak tahun 1988. Semula matakuliah ini bernama “ Bisnis & Interkoneksi Telekomunikasi”, Lalu berubah menjadi “Regulasi & Kebijakan Telekomunikasi”. Dan sejak kurikulum 2013 – 2018, matakuliah ini bernama “Ekonomi, Bisnis, Regulasi & Kebijakan Telekomunikasi”.
Isi kuliah ada 11 bab, sesuai yang tercantum di halaman berikut. Intinya pada kuliah ini, saya berniat mengajarkan tentang Regulasi dan Kebijakan Telekomunikasi, baik yang berlaku di dunia maupun di Indonesia. Agar dapat mempelajari berbagai hal terkait Regulasi & Kebijakan Telekomunikasi, sebelumnya kita perlu mempelajari prinsip ilmu hukum, ilmu kebijakan negara / administrasi negara dan ilmu ekonomi. Akan semakin baik pula, jika kita memahami dasar & prinsip teknik telekomunikasi, terutama terkait arsitektur jaringan dan rekayasa trafik telekomunikasi.
Saya berharap buku catatan kuliah ini bermanfaat bagi pembacanya.
Bandung, Januari 2015
Sigit Haryadi
Related to Ekomomi, Bisnis, Regulasi & Kebijakan Telekomunikasi
Related ebooks
Faktor Jaringan: Bagaimana mengembangkan potensi jaringan untuk mencapai tujuan Anda dan meningkatkan peluang Anda dalam kehidupan dan bisnis Rating: 5 out of 5 stars5/5Next Generation Firewall Berbasis Untangle Rating: 0 out of 5 stars0 ratingsPenyimpanan Data Holografik: Menyimpan informasi dalam media tiga dimensi dengan manipulasi cahaya dari berbagai sudut Rating: 0 out of 5 stars0 ratingsObat Yang Dipersonalisasi: Menggunakan profil genetik untuk pengobatan penyakit Rating: 0 out of 5 stars0 ratingsKisah Supernatural Dari Dunia Jin Vol 2 Rating: 0 out of 5 stars0 ratingsBelajar Bahasa Vietnam - Cepat / Mudah / Efisien: 2000 Kosakata Penting Rating: 0 out of 5 stars0 ratingsMata Uang Digital: Sementara semua cryptocurrency dapat disebut sebagai mata uang digital, kebalikannya tidak benar Rating: 0 out of 5 stars0 ratingsKantor pers digital: Cara membangkitkan minat dalam media 2.0 dan mengelola hubungan masyarakat berkat potensi web Rating: 0 out of 5 stars0 ratingsSensor Nano: Mengembangkan jaringan sensor nano cerdas untuk menyalakan kimiawi otak, dan mendeteksi dini kanker Rating: 0 out of 5 stars0 ratingsExocortex: Sistem pemrosesan informasi eksternal sibernetika abad ke-21 yang menambah proses kognitif otak Rating: 0 out of 5 stars0 ratingsMesin Detonasi Pulsa: Bagaimana Kita Melakukan Perjalanan dari London ke New York dalam 45 Menit Bukannya 8 Jam? Rating: 0 out of 5 stars0 ratingsNanorobotik: Pengiriman obat cerdas menggunakan sistem robot mikro dan nano biohybrid Rating: 0 out of 5 stars0 ratingsBaterai Litium Besi Fosfat: Mencopot Lithium Ion di kendaraan listrik, ponsel, dan laptop Rating: 0 out of 5 stars0 ratingsE-Textiles: Pantau kesehatan pribadi dan deteksi dini tanda-tanda peringatan penyakit Rating: 0 out of 5 stars0 ratingsJaringan 6G: Menghubungkan dunia maya dan dunia fisik Rating: 0 out of 5 stars0 ratingsDi Jalan Pencerahan dan Cerita Lainnya Rating: 0 out of 5 stars0 ratingsBelajar Bahasa Indonesia - Pantas / Mudah / Cekap: 2000 Perbendaharaan Kata Utama Rating: 0 out of 5 stars0 ratingsPenglihatan mesin: Mengaktifkan komputer untuk mendapatkan informasi yang berarti dari gambar digital, video, dan input visual Rating: 0 out of 5 stars0 ratingsFlexible Electronics: Tubuh Anda akan berinteraksi dengan elektronik yang fleksibel Rating: 0 out of 5 stars0 ratingsJarang Rahmat Disimpan untuk suatu Tujuan Rating: 3 out of 5 stars3/5Belajar Bahasa Hindi - Cepat / Mudah / Efisien: 2000 Kosakata Penting Rating: 0 out of 5 stars0 ratingsBelajar Bahasa Melayu - Cepat / Mudah / Efisien: 2000 Kosakata Penting Rating: 0 out of 5 stars0 ratingsTurbin Angin Lintas Udara: Sebuah turbin di udara tanpa menara Rating: 0 out of 5 stars0 ratingsProsesor Omni: Anda tidak akan percaya jenis kotoran manusia yang dapat diubah oleh para insinyur menjadi air minum Rating: 0 out of 5 stars0 ratingsThermal Copper Pillar Bump: Mendinginkan area hotspot prosesor mikro dan grafis Rating: 0 out of 5 stars0 ratings
Related categories
Reviews for Ekomomi, Bisnis, Regulasi & Kebijakan Telekomunikasi
77 ratings3 reviews
- Rating: 5 out of 5 stars5/5Bagi Yang suka main game / Gamers silahkan bisa coba game di qqharian,net Cukup 1 user id saja anda bisa banyak bermain game.
Modal perdana kurang beruntung? tenang, kami ganti dgn Bonus Welcome Cashback 100% Dansaat anda regist/daftar jangan lupa masukan kode referal :8FE83FDE
Utk info lebih lanjut lsg cek ke TKP atau bisa follow IG : kellymagdalena97 yah terima kasih. :)2 people found this helpful
- Rating: 4 out of 5 stars4/5Main165.com merupakan situs online aman dan terpercaya yang menyediakan Promo Tripple Bonus yang Wow dan tidak pernah anda jumpai di tempat lain.
Buruan bergabung Menangkan Hadiah & permainan nya, Cukup 1 user id saja anda bisa banyak bermain game di Main165.com. silahkan bisa di cek ke TKP dan buktikan sekarang juga. . .2 people found this helpful
- Rating: 5 out of 5 stars5/5Sangat penting bagi kita semua karena teknologi informasi dan komunikasi membuat orang nyaman dan jauh menjadi dekat.
3 people found this helpful
Book preview
Ekomomi, Bisnis, Regulasi & Kebijakan Telekomunikasi - Sigit Haryadi
EKONOMI, BISNIS, REGULASI & KEBIJAKAN TELEKOMUNIKASI
Catatan Kuliah (Lecture Notes)
Sigit Haryadi
Telecommunication Engineering
Institut Teknologi Bandung
Indonesia
––––––––
Semester-2 2014/2015
Kata Pengantar
Buku ini merupakan catatan kuliah bagi mahasiswa saya di Teknik Telekomunikasi - Institut Teknologi Bandung.
Matakuliah Ekonomi, Bisnis, Regulasi & Kebijakan Telekomunikasi
merupakan matakuliah yang saya kembangkan sejak tahun 1988. Semula matakuliah ini bernama Bisnis & Interkoneksi Telekomunikasi
, Lalu berubah menjadi Regulasi & Kebijakan Telekomunikasi
. Dan sejak kurikulum 2013 – 2018, matakuliah ini bernama Ekonomi, Bisnis, Regulasi & Kebijakan Telekomunikasi
.
Isi kuliah ada 11 bab, sesuai yang tercantum di halaman berikut. Intinya pada kuliah ini, saya berniat mengajarkan tentang Regulasi dan Kebijakan Telekomunikasi, baik yang berlaku di dunia maupun di Indonesia. Agar dapat mempelajari berbagai hal terkait Regulasi & Kebijakan Telekomunikasi, sebelumnya kita perlu mempelajari prinsip ilmu hukum, ilmu kebijakan negara / administrasi negara dan ilmu ekonomi. Akan semakin baik pula, jika kita memahami dasar & prinsip teknik telekomunikasi, terutama terkait arsitektur jaringan dan rekayasa trafik telekomunikasi.
Saya berharap buku catatan kuliah ini bermanfaat bagi pembacanya.
Bandung, Januari 2015
Sigit Haryadi
Isi Kuliah
1) Tren global pada bisnis & Teknologi telekomunikasi
2) Filosofi dan Dasar Ilmu hukum &
Prinsip Penyusunan Kebijakan Negara
3) Overview Regulasi Telekomunikasi
4) Prinsip ilmu Ekonomi
5) Lisensi layanan telekomunikasi
6) Akses dan layanan telekomunikasi Universal
7) Competition Regulation
8) Interconnection Regulation
9) Pricing Regulation
10) Manajemen frekuensi
11) Analisis Regulasi & Kebijakan
Bab 1. Tren global pada bisnis & Teknologi telekomunikasi
Lecture Notes 1 ET4040 (Ekonomi, Bisnis, Regulasi & Kebijakan Telekomunikasi)
Sigit Haryadi
Teknik Telekomunikasi ITB
Januari 2015
––––––––
Referensi:
Berbagai Sumber penelitian dan pekerjaan yang terkait dengan Sigit Haryadi
Pelaku Bisnis Pada Industri telekomunikasi
1. Regulator & Pembuat Kebijakan / Pemerintahan (KemKominfo, BPPT, BAPPENAS, Kementerian Riset & Pendidikan Tinggi, KemPerdagangan,
KemEkonomi dlsb.)
2. Provider & Operator Telekomunikasi
3. Vendor & Manufacture
• Industri / manufacture perangkat end-user & gadget telekomunikasi
• Industri / manufacture perangkat network telekomunikasi
4. Pendukung:
a. Konsultan perencana jaringan & bisnis telekomunikasi.
b. Kontraktor pembangunan jaringan telekomunikasi
c. Asosiasi Profesi
5. Penunjang:
a. Lembaga Riset & Litbang
b. Pendidikan Tinggi
c. Lembaga Pelatihan dan Kursus
6. Pengguna:
• Jaringan Telekomunikasi untuk publik
• Jaringan Telekomunikasi Militer
• Jaringan Telekomunikasi Privat (perbankan, perhubungan udara-laut-darat dll)
• Jaringan Telekomunikasi LastMile untuk perkantoran
• Jaringan Telekomunikasi untuk Cloud Computing
Program studi yang terlibat antara lain: Teknik Telekomunikasi, Teknik Informatika, Teknik Industri, Teknik Fisika, Teknologi Informasi, Teknik Elektronika, Teknik & Ilmu Komputer, Ekonomi, Hukum dan-lain lain
Evolusi Jaringan & Layanan Telekomunikasi untuk publik
1. Telepon Radio & Satelit non-seluler (1924 s/d ....)
2. Telepon kabel (1930’an s.d ......), urutan evolusinya:
• Jaringan akses lokal kabel tembaga 4 kawat
untuk layanan telephon & telegraph
• Jaringan akses lokal kabel tembaga 2 kawat
untuk layanan telephon & telegraph
• Jaringan akses lokal kabel Komunikasi optik untuk layanan triple play (telephony, internet dan TV kabel)
3. Telepon Seluler (1990’an s/d ..), urutan evolusinya:
• Generasi 1G. Transmisi & protokol komunikasi: analog & non-IP; switching &routing: circuit switched; layanan: telephony & SMS
• Generasi 2G. Transmisi & protokol komunikasi: analog & non-IP; switching &routing: circuit switched; layanan: telephony, SMS & internet (kapasitas BTS: s/d puluhan kbps
• Generasi 3G. Transmisi & protokol komunikasi: digital & non-IP (pakai MPLS); switching &routing: circuit switched + packet switched; layanan: telephony, SMS & internet (kapasitas Node B: 2 Mbps – 10 Mbps)
• Generasi 4G. Transmisi & protokol komunikasi: all-IP network; switching &routing: packet switched; layanan: semua layanan berbasis IP dg rate (kapasitas Node-B: puluhan s/d 100 Mbps)
• Generasi 5G dst Perbedaan dengan generasi sebelumnya terutama terletak pd teknologi modulasi & multiple access,untuk mencapai rate yang lebih cepat.
4. Integrated Broadband Multimedia (nb. Idenya untuk menggabungkan berbagai jaringan layanan telekomunikasi yang ada)
• ISDN (Integrated Services Digital Network) : 1985’an s/d 2000’an
• NGN (Next Generation Network): ??
Generasi ke-4 (4G) seluler:
Masih perlu didefinisikan oleh ITU, baik teknologi maupun alokasi frekuensi 4G dikenal sebagai IMT-Advanced
• Target yang diharapkan:
– True Mobile Broadband
– 1Gbps peak data rate for fixed services
– 100Mbps data rate for mobile services
– High mobility to 500Km/H
– Flat All-IP network architecture
• WiMAX & 3GPP-LTE bukan teknologi 4G
• WiMAX TDD bagian dari keluarga standar IMT-2000
• 3GPP LTE diharapkan menjadi bagian dari IMT-2000
Tugas & PR Dikumpulkan paling lambat Minggu 25 Januari 2015 pk 17.00
Isilah tabel ini untuk semua instansi stakeholder bidang telekomunikasi di Indonesia dan khusus Provider/Operator/Vendor di luarnegeri
Bab 2.a. Prinsip Ilmu Hukum
Bab 2.b. Kebijakan Negara
––––––––
Lecture Notes 2 ET 4040 (Ekonomi, Bisnis, Regulasi & Kebijakan Telekomunikasi)
––––––––
Sigit Haryadi
Teknik Telekomunikasi - ITB
Januari 2015
Bab 2.a.Prinsip Ilmu Hukum
Lecture Notes 2.a. ET 4040 (Ekonomi, Bisnis, Regulasi & Kebijakan Telekomunikasi)
––––––––
Sigit Haryadi
Teknik Telekomunikasi - ITB
Januari 2015
Referensi Prinsip ilmu Hukum:
1. Hans Kelsen, Essays in Legal and Moral Philosophy, D.reidel PublishingCompany, Dordrecht, Holland, 1973
2. Isma’il R. Al-Faruqi, The Cultural Atlas of Islam, Macmillan Publishing Company, New York, USA, 1986
Ilmu Hukum di mata awam di Indonesia
Di Indonesia terjadi salah kaprah dalam memaknai ilmu hukum, yang sedikit banyak disebabkan oleh proses pemisahan murid SMA menjadi IPS dan IPA, dimana pendidikan IPS sering dianak-tirikan, dan digambarkan sebagai tempat bergabungnya murid-murid yang kurang pintar dan tidak berbakat dalam matematika dan ilmu pengetahuan alam. Dalam bahasa awamnya sering dikatakan bahwa pelajaran IPS hanya berisi pelajaran hapalan.
Pada situasi seperti ini, ilmu hukum (legal science) digambarkan hanya sekumpulan hapalan saja, tidak disadari bahwa ternyata ilmu hukum HANYA BISA dipelajari oleh orang-orang yang memiliki kecerdasan penalaran dan logika.
Di Universitas - universitas terbaik di dunia, ilmu hukum mendapatkan posisi penting, dimana hanya calon mahasiswa yang cerdas dan berbakat yang bisa masuk diterima di fakultas hukum. Lulusan ilmu hukum dari universitas terkemuka dunia, adalah yang paling banyak menjadi pemimpin - pemimpin di seluruh dunia.
Sangat saya rekomendasikan agar ITB membuka fakultas hukum, agar bisa turut serta dalam penataan hukum di Indonesia yang masih sangat carut marut.
Konsep Norma Hukum
Hukum adalah agregasi atau sistem dari norma-norma
Kata Norm
dalam bahasa-bahasa Barat, berasal dari bahasa Latin norma
, yang kemudian digunakan dalam bahasa Indonesia
Norma hukum adalah preskripsi (resep) bagi tingkah laku timbal balik antar manusia
Norma, jika sebagai kata sifat berarti ketertiban dan atau perintah
Fungsi norma adalah untuk memberikan perintah, memberikan kewenangan (authorising) , memberikan ijin dan menderogasi
Inti studi ilmu hukum: Inti studi ilmu hukum adalah logika
logika
sebagai suatu cabang keilmuan menjadi pokok ilmu (subject matter) dari ilmu hukum, karena ilmu hukum memerlukan usaha memaparkan, menggambarkan, menetapkan (posits) norma-norma. Logika juga diperlukan untuk membuat preskripsi dan penentuan (ordain) suatu cara berpikir tertentu
Ilmu hukum juga mempelajari validitas suatu norma berdasar hubungan antara segala sesuatu yangharus
terjadi dengan sesuatu yangbiasa
terjadi. Juga memutuskan apakah suatu norma sebagai suatu kewajiban
(duty) atau sekedar kebiasaan
(to be accustomed) atau bersifat keduanya
Hukum Positif vs Hukum Normatif
Hukum Positif adalah agregasi atau sistem dari norma-norma yang PADA KENYATAANNYA diberlakukan di suatu waktu dan tempat tertentu
Hukum Normatif adalah agregasi atau sistem dari norma-norma yang SEHARUSNYA (berdasar etika dan nilai) diberlakukan di suatu waktu dan tempat tertentu
Ilmu hukum untuk orang-orang yang mempunyai kecenderungan relegius
Orang-orang yang relegius mempunyai perhatian khusus pada hal yang dipandang sebagai baik
dan buruk
, dimana segala hal yang diyakininya sebagai menuruti perintah Tuhan
adalah baik
dan yang segala yang melanggar perintah Tuhan
adalah buruk
• Meskipun demikian di negara-negara yang mayoritasnya relegius, norma-norma yang berada dalam hukum positifnya tidak disusun dengan mengacu pada perintah
atau larangan
Tuhan seperti yang terdapat di dalam kitab suci yang dianutnya
• Ilmu hukum untuk orang-orang yang mempunyai kecenderungan relegius adalah bersifat khusus, karenaKEWAJIBAN
hampir selalu berartiKEBIASAAN
. Semua hal yang terjadi adalah suatu keharusan sebagai suatu kehendak Allah SWT
• Terjadi pertentangan yang sangat tajam ketika hukum Tuhan
akan diberlakukan sebagai hukum positif, contohnya: (a)Tahun 1992: t di suatu county yang bernama Sonoma County di USA, akan memberlakukan semacam Perda yang mewajibkan anak sekolah untuk berdoa sebelum dan sesudah pelajaran sekolah dimulai (b)Terjadi pertentangan keras di Indonesia saat UU Anti Pornografi disusun
Beda Penyamun dan Hakim
Seorang hakim yang memutuskan agar seorang penjahat dihukum penjara, memiliki makna subyektif memerintahkan
agar penjahat dimasukkan ke penjara
Seorang penyamun di jalan raya yang memerintahkan sesorang untuk menyerahkan uang kepadanya , makna subyektifnya adalah suatu tindakan memerintah
(act of command)
Beda antara perintah seorang penyamun dengan norma sebuah badan resmi (legal organ): Setiap makna subyektif juga mengandung makna obyektif, dengan demikian suatu tindakan memerintah secara obyektif dapat dijadikan suatu norma yang mengikat, bila tindakan itu mendapat kewenangan (authorised)
Penjahat yang dihukum oleh pengadilan harus tunduk, karena itu merupakan perintah yang sah (lawful command) dari suatu badan administratif atau badan yudisial.
Jika seseorang tidak tunduk pada perintah penyamun, dia tidak melanggar norma dengan demikian dia tidak mempunyai kewajiban untuk mematuhi
law applying organ
"law applying organ" adalah badan resmi yang berpegang pada norma-norma yang disusun oleh legislator. Sangat penting bahwa legislator seharusnya berisi orang-orang yang mempunyai keahlian dan integritas
Di negara-negara yang tata hukumnya masih lemah, sering terdapat law applying organ yang merangkap sebagai legislator, misalnya departemen-departemen yang mengeluarkan berbagai peraturan yang akan mereka laksanakan sendiri. Problem seperti ini, umumnya disebabkan oleh legislator resmi
tidak mampu bekerja secara efektif, yang menyebabkan penyusunan kitab undang-undang beserta berbagai amandemennya selalu membutuhkan waktu lama dan dana besar
Beda Kitab Undang-Undang dan Buku Teks
Suatu kalimat yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang harus mempunyai satu makna. Kalimat dalam buku teks bisa mempunyai berbagai makna.
Kalimat dalam Kitab Undang-Undang bermakna suatu perintah (decreed)
kalimat dalam buku teks bermakna deskriptif, karena pengarang buku teks tidak berkompetensi untuk memerintahkan suatu apapun
Contoh: kalimat Penjahat-penjahat SEHARUSNYA dihukum penjara
. Kata seharusnya
dalam kalimat tersebut HARUS ADA dalam Kitab Undang-Undang karena mempunyai makna preskriptif, yang bermakna mungkin dipenjara, mungkin tidak. Dalam buku teks, kalimat tsb bisa dituliskan sbb penjahat-penjahat dihukum penjara
,tanpa dilengkapi kata seharusnya
.
Beda Ilmu Hukum dan Hukum Alam
Realitas dari hukum alam berdasar nilai benar
dari hukum alam tsb
Realitas dari legal science berdasar nilai sah
(= valid = berlaku) dari hukum tsb
Realitas dari alam pada umumnya adalah immanensi dari suatu keharusan (ought to) pada sesuatu yang sudah ada, misal hukum Newton tentang gravitasi, yang dinyatakan sebagai sesuatu yang benar
setelah Newton menyatakannya, padahal sebenarnya merupakan sesuatu yang sudah benar
jauh sebelum Newton merumuskannya dan tetap benar
sampai di masa yang akan datang.
Ilmu hukum terdiri dari norma-norma, yang dinilai sah atau valid bila dia harus ditaati oleh masyarakat di suatu waktu dan tempat tertentu. Berhubung sah atau tidaknya tergantung ruang dan waktu , maka norma hukum tidak mungkin mempunyai nilai benar
atau salah
, karena segala sesuatu yang bernilai benar
atau salah
adalah tetap benar atau
salah dalam waktu yang
abadi atau
dalam jangka waktu sangat lama"
Jiwa dari Undang-Undang
Latar belakang dari pemberian kebijaksanaan yang bebas (free discretion) adalah karena law-applying organ sering menghadapi situasi nyata yang rinciannya belum diatur dalam Kitab Undang-Undang.
Tata Hukum semua negara di dunia memberi kewenangan kepada law-applying organ untuk menerapkan norma-norma umum dari hukum khusus berdasar konsep analogi
Problem: Muncul Hukum-hukum baru
di pengadilan karena keputusan hakim-hakim yang berbeda. Di negara-negara yang belum maju, konflik antar hukum-hukum baru
masih banyak muncul
Problem diatasi dengan cara membuat suatu badan yang mempunyai kebijaksanaan yudisial (judicial discretion), yang bertugas membatasi kewenangan law applying organ
Imperatif (pernyataan) yang dapat menjadi norma
Suatu imperatif (pernyataan) dapat menjadi norma bila memenuhi syarat validasi, dan tidak bisa dinilai sebagai norma, bila validitasnya diragukan atau disalahkan berdasar silogisme praktikal
Contoh penerapan silogisme praktikal (1):
• Premis mayor: Semua manusia akan mati
(=imperatif )
• Premis minor: Socrates adalah seorang manusia
(=norma valid)
• Kesimpulan: Socrates akan mati
(=imperatif valid)
• Maka: Imperatif Semua manusia akan mati
, DAPAT menjadi norma, karena berdasar silogisme praktikal, bisa dibuktikan bahwa telah memunculkan imperatif baru yang masih valid
Contoh penerapan silogisme praktikal (2):
• Premis mayor: Cintailah musuh-musuh anda
(=imperatif)
• Premis minor: Setan adalah musuh manusia
(=norma valid)
• Kesimpulan: Manusia harus mencintai setan
(=imperatif tidak valid)
• Maka: ImperatifCintailah musuh-musuh anda
TIDAK DAPAT menjadi suatu norma, karena telah memunculkan imperatif lain yang lebih jelas idak valid-nya, yaitu Manusia harus mencintai setan
Catatan: Di negara-negara yang kurang maju, banyak sekali imperatif (pernyataan) yang kurang valid telah dimanfaatkan oleh berbagai pihak, untuk kepentingan perorangan atau lembaga (salah kaprah)
Konflik antar Norma
Konflik yang bersifat total yang niscaya tidak dapat dihindari dan merupakan konflik yang bersifat bilateral
• Contoh: Norma 1: Cintailah musuh-musuh anda; Norma 2: Bencilah musuh-musuh anda; Mematuhi Norma 1 niscaya melanggar Norma 2 dan vice versa.
Konflik yang tidak niscaya ( mungkin dapat dihindari), merupakan konflik yang bersifat bilateral dan parsial
• Contoh: Norma 1: Semua manusia tidak boleh berbohong; Norma 2: Jika dengan tujuan menolong pasiennya, seorang dokter boleh berbohong.Mematuhi Norma 2 niscaya melanggar Norma 1, tetapi mematuhi Norma 1 belum tentu melanggar Norma 2 , dan hanya mungkin melanggar , yaitu ketika ada dokter berbohong kepada pasiennya
Konflik parsial dan bersifat unilateral
• Contoh: Norma 1: Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku berusia di atas 20 tahun harus dihukum mati; Norma 2: Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku berusia di atas 18 tahun harus dihukum mati; Mematuhi Norma 1 tidak melanggar Norma 2, tetapi mematuhi Norma 2 melanggar Norma 1.
Prinsip Derogasi / Amandemen
derogasi adalah salah satu fungsi norma
derogasi menjadi ada bila suatu norma lain dinyatakan dibatalkan ke-absahannya
derogasi memainkan peran penting dalam lingkungan tata hukum positif dan tata moral positif, tetapi ada beda proses derogasi antara kedua tata hukum tsb.
Pada tertib moral positif, suatu norma hilang keabsahannya disebabkan oleh tidak dipatuhinya norma tersebut, atau bisa juga karena munculnya norma lain yang menggantikannya. Pada tata hukum positif, setiap norma memiliki keabsahan yang tergantung pada lingkungan waktu dan ruang tertentu
Contoh derogasi (1)
Contoh kasus di Belanda: Larangan pastur katolik untuk menikah merupakan tata moral positif dalam lingkungan masyarakat beragama katolik.
Pada suatu saat tertentu, di suatu negara tertentu tata moral tersebut dimasukkan dalam Kitab Undang-Undang oleh legislator dalam lingkungan waktu tertentu dan ruang tertentu diakui sebagai suatu norma dalam tata hukum positif.
Di suatu saat tertentu yang berbeda, legislator di negara tersebut mencabut larangan menikah bagi pastur katolik norma yang